Kamis, 17 Februari 2011

Chauvinistik dalam Ranah Multikultural




"Menimba air di sumur yang berair warna-warni di mana sesungguhnya warnamu hanya satu, adalah seperti memetik bunga doa dalam taman hias yang beragam di kebun tak bertuan. Atau seperti memohon sesuatu yang sesungguhnya engkau tahu nantinya tak terkabulkan dalam agama. Jangan engkau rusak taman mungil sang dewi yang mengembus angin sepoi para nabi dan di balik kafir". 
 
NUSANTARA memiliki ragam kebudayaan, sebuah negara yang memiliki masyarakat multikultur, yang memerlukan jaminan dan penghormatan atas adanya keunikan dan kekhasan. Unik dan khas yang dimiliki oleh masing-masing kelompok dan atau golongan masyarakat untuk diakui dan korelatif.  

Nah, kemajemukan itu adalah dasar dalam konsep mengembangkan pilar-pilar ketatanegaraan. Artinya, pemerintah dituntut untuk bijak dalam mengelola kemajemukan sebagai cermin karakteristik yang dapat merekatkan sebuah keberagaman. Dalam bidang hukum pun kemajemukan dijadikan bahan acuan dasar dalam rangka pencapaian produk-produk hukum itu sendiri, dalam terminologi antropologi hukum (legal anthropology) yang berkorelasi dengan ideologi sentralisme (legal centralism) dan kemajemukan hukum (legal pluralism). 

Hukum secara universal akan mengatur dan membatasi barometer sikap yang berlebihan, seperti halnya rasa memiliki berlebihan yang terwujud dengan ragam makna dan aksi. Dalam konteks kemajemukan budaya, simpati dan empati yang mendalam dan atau dangkal dari setiap pendukung kebudayaan berada di barisan depan sebuah emosional dalam menafsirkan sebuah wacana atau sebuah polemik.  

Dalam konteks itu, tentunya berbagai permasalahan yang menyangkut ruang unsur-unsur dan wujud kebudayaan akan lebih bijak berpijak pada kearifan yang objektif, dalam arti kebijakan dalam mencairkan berbagai bentuk permasalahan yang diwujudkan atas dasar keberagaman. Yang nantinya akan mengacu pada keseimbangan, sehingga akan menutup relasi kuasa yang didominasi oleh kelompok dan atau golongan tertentu

Dengan adanya wacana kekinian, misalnya, yakni bagaimana polemik rencana akan adanya Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), yang secara dangkal diangkat ke permukaan dengan sangat prematur. Dengan analogi bahwa bagaimana hal tersebut menjadi seolah-olah darurat hanya karena ragam persepsi nilai suka atau tidak suka, seni atau tidak seni, moral atau amoral akan adanya goyangan ngebor, hingga kemudian dikorelasikan secara oposisi biner dengan wacana disintegrasi.  

Akhirnya ranah kesenian dimanipulasi sedemikian rupa secara politis oleh pejantan ambisi kuasa, yang perangainya seperti orator yang bisu tuli total. Ke mana lagi inklusivitas sebuah golongan atau kelompok yang selama ini didengungkan? Apakah inklusivitas bermetamorfosis lagi menjadi eksklusivitas? Sehingga multikulturalisme yang bergandeng esensi dengan pluralisme terancam karena adanya primordialisme dan sikap chauvinistik yang berlebihan?  

Polemik Berkesenian
Hanya berselang beberapa bulan, polemik berkesenian secara berurutan disengketakan hanya karena adanya tafsir kulktur yang berbeda, seperti: judul syair lagu, judul novel, dan sampai pada film "Sinta Obong". Permasalahan klasik itu pada dasarnya timbul karena adanya klaim individu-penggugat yang seringkali memposisikan dirinya sebagai individu atau kelompok yang mewakili keseluruhan, atau individu yang mengatasnamakan golongan tertentu, kamuflase yang subjektif.  

Dalam paradigma dan perspektif yang berbeda, muncul polemik baru tentang adanya norma yang kemudian dijadikan aturan dalam bingkai hukum kenegaraan, yang akhirnya dianggap hal yang mesti didukung (pro) di satu sisi dan di tolak (kontra) di sisi yang berbeda. Sebagai sebuah bahan diskusi tentu sangat menarik untuk dikaji namun akan menjadi chauvinistik jikalau dijadikan bahan pengantar bagi para politisi

Masalah yang mengkhawatirkan adalah gaya klasik individu atau kelompok ketika berorasi mengklaim diri atau kelompoknya mewakili keseluruhan. Ironisnya ini kemudian diracik propokatif oleh pejantan yang ambisi kekuasaan dengan pasang strategi untuk eksistensi individu atau kelompok dan atau golongannya
Hanya kearifan dan kebijaksanaan secara bersama yang mencairkan ragam tafsir dalam ragam implementasinya. Kita sadari bersama hal yang berhubungan dengan ragam budaya tentunya akan terus menjadi bahan acuan dalam langkah menuju sinergitas sebuah kebersamaan dalam keberagaman. Hukum sejatinya menjadi instrumen dalam mencapai dimensi keadilan, ketertiban dan kepastian, dengan tetap berdasar pada kemajemukan hukum dan sentralisme hukum, sehingga dapat mengelola kemajemukan secara harmoni dan seimbang.  

Putu Wisnu Nugraha Harta, S.Sos.
Alumni Antropologi FS Universitas Udayana
Bali.
(dipublikasikan Bali Post, Sabtu 11 Maret 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar